Palembang, Ketua Umum (Ketum) LSM POSE RI, Desri Nago menegaskan akan melaporkan oknum wartawan ASR dari media Lintas Indonesia.
Hal itu terkait oknum wartawan tersebut menyebut Desri sebagai seorang wartawan yang membekingi BBM di OI Jalan Lintas Prabumulih.
“Di media tersebut dia menyebut dan menulis, saya oknum wartawan yang membekingi BBM di OI Jalan Lintas Prabumulih,” tegasnya saat konferensi pers dengan awak media di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Rabu (28/8/2024).
Desri mengatakan siapapun berhak melakukan kontrol sosial baik itu perdagangan BBM ilegal ataupun CPO ilegal.
“Namun kita harus berhati-hati dalam menyebutkan nama orang baik dalam menyebutkan individu maupun profesi orang jangan sampai salah,” katanya.
Desi yang juga seorang advokat menceritakan ketika dalam perjalanan pulang dari unjuk rasa di Musi Banyuasin (Muba) terkait Undang-Undang (UU) pelegalan BBM ilegal, tiba-tiba ada pemberitaan, memfotokan bahwa yang di Ogan Ilir (OI) semua akan saya laporkan.
Lebih lanjut Desri meminta bahwa di mata hukum silahkan cek, sebelum saya melapor, bila perlu datangi penyidik, apakah benar saya wartawan.
“Saya dari kantor hukum Desri Nago dan Rekan. Sebelum jadi advokat saya memang aktivis, dan di media saya sudah 12 tahun istirahat. Namun nama saya diletakkan ada beberapa kawan media di DPD PWRI Sumsel dengan jabatan Kabid hukum investigasi dan jelas PWRI itukan organisasi,” ujarnya.
“Jika oknum wartawan tersebut menuduh saya sebagai seorang wartawan, nanti rekan-rekan wartawan tersinggung,” sambung Desri.
Oleh karena itu, terkait dengan tuduhan membekingi dan membackup, Desri menyampaikan bahwa membackup itu bukan urusannya dan dirinya tidak tahu dan tidak mengerti. Jika namanya dikenal orang, wajar karena dia orang lama dan sudah 30 Tahun di Ogan Ilir, hidup di kampung BBM untuk membela masyarakat.
“Terkait dengan hal ini, mobil saya pernah dibakar, rumah yang harganya Rp 600 juta dijual Rp 150 juta dan saat ini lari ketanjung barangan ini. Kalau mereka melakukan kontrol sosial, sah-sah saja. Saya punya rekaman oknum ini ceritanya minta uang di salah satu gudang BBM yang mungkin kenal dengan saya, dikasih Rp 50.000 dan marah,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan tersebut, Desri disebut oknum wartawan dituduh membackup seluruh gudang BBM Ilegal. Dengan tegas ia mengatakan bahwa dirinya bukan wartawan.
“Saya staf khusus Bupati OKU Induk dan memegang beberapa perusahaan serta Penasehat Hukum (PH) dibeberapa SMA dan SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis dan pedagang boleh menggunakan advokat sah-sah saja dan kami tidak tahu ilegal. Oknum wartawan tersebut salah kaprah, memberitakan saya. Dan saya rasa berita ini hoaks,” tegasnya
Menurut Desri, rekannya Advokat Philipus Pito Sogen sebagai kuasa hukum akan melaporkan oknum tersebut ke Polda Sumsel.
“Saya kira beliau ini oknum wartawan yang tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan secara membabi buta,” ucapnya.
Sementara ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen menyampaikan bahwa kepada oknum wartawan tersebut, pihaknya akan memberikan somasi terbuka.
“Jika dalam waktu tersebut tidak diindahkan maka kami akan laporkan ke kepolisian dan juga akan bersurat resmi ke dewan pers,” kata Philipus.
Hal senada disampaikan Rizky dalam rekaman yang dimiliki oleh saudara Desri, oknum wartawan tersebut tidak terima diberi uang senilai Rp50 ribu, karena biasanya dapat 300 ribu. Berarti diduga oknum wartawan ini pemain juga.
Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesinya memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.
“Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat juga bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum baik perdata maupun pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis,” tutup Rizky.