Palembang, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) amankan 5 (lima) tersangka membawa 3 (tiga) Kilogram narkotika jenis sabu dari 2 (dua) Laporan Polisi (LP) dengan TKP, di Depan SPBU Wijaya Jalan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuk Linggau utara Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan untuk perkara pertama dengan LP/96/VII/2024/Ditresnarkoba Tanggal 23 Juli 2024 diamankan 2 orang tersangka yaitu MMF dan AM dengan barang bukti 2 paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 2028 gram yang dibungkus plastik teh cina.
Sedangkan perkara kedua dengan LP/97/VII/2024/Ditresnarkoba Tanggal 23 Juli 2024, diamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu RH, M dan MS dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1056 gram yang dibungkus plastik teh cina.
“Kedua perkara ini terungkap selang beberapa jam. Untuk Perkara pertama, barang bukti ditemukan dibawah kursi sopir dari mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nopol BL 1387 LY pada Senin (22/7/2024) sekira Pukul 23.00 WIB. Sedangkan perkara kedua barang buktinya ditemukan di pintu samping sopir mobil Daihatsu Sigra warna hitamg dengan Nopol BG 1167 OU, pada Selasa (24/7) sekira pukul 00.10 WIB,” katanya saat konperensi pers di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (25/7/2024).
Harissandi menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka untuk perkara pertama, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik BG LI Kerpuk (saat ini belum tertangkap) yang diterimanya di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan kota Idi, Minggu (21/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Sedangkan perkara kedua, barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut milik BS (saat ini belum tertangkap) yang diterima oleh tersangka di Jalan Lintas Banda-Aceh Medan, Jumat (19/7/3024) sekita pukul 22.00 WIB.
“Kedua tersangka dalam perkara pertama akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 30 juta. Sedangkan ketiga tersangka dalam perkara kedua akan mendapat upah Rp 25 Juta. Upah tersebut belum diterima oleh tersangka,” ujarnya.
Mantan Kapolres Lubuklinggau ini menerangkan bahwa terungkapnya kedua perkara ini berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman narkotika dari Aceh menuju Palembang melalui jalan lintas tengah, Jambi-Musi Rawas Utara.
“Barang bukti dengan total sebanyak 3 kilogram Narkotika jenis sabu tersebut dalam dua perkara ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta oleh para tersangka,” terang Harissandi.
Ia menyatakan bahwa kelima tersangka merupakan kurir narkoba akan terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Atas perbuatan tersangka, kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” pungkas Harissandi..