Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Tersangka Penyebaran Konten Screenshot VCS di Grup WA

Avatar of Zulkarnain
48
×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Tersangka Penyebaran Konten Screenshot VCS di Grup WA

Sebarkan artikel ini
IMG 20240723 162521 scaled
58 / 100

Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka MMR (20) yang berstatus pelajar

Tersangka dikenakan Undang Undang IYE karenaentransmisikan konten asusila yang diviralkan di media sosial (medsos) Whatsapp Tahun 2023 yang lalu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menjelaskan kronologi kejadiannya, sekitar Februari 2023, tersangka membuat grup Whasapp (WA) yang bernama ‘GVG’ dan kemudian tersangka memasukkan teman-teman Korban dengan nama samaran Mawar (17) dalam grup tersebut.

“Setelah tersangka berhasil membuat groub tersebut, tersangka langsung mengirim screenshot Video Call Sek (VCS) antara tersangka dengan korban dalam keadaan telanjang, yang memperlihatkan payudaranya. Selain itu tersangka juga mengirimkan video tersebut ke beberapa teman sekolah korban lainnya,” terang Hadi saat konperensi pers di Ruang Konferensi pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel,  Selasa (23/7/2024).

Terkait dengan hal ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Rabu (27/2/2023) setahun yang lalu, adanya tindak pidana penyebaran konten asusila yang diviralkan oleh MMR pihaknya melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan penyelidikan, dalam ungkap kasus ini, tersangka dibekuk di Kelurahan Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, minggu (21/7/2024) beberapa hari yang lalu,” ujar Hadi..

Hadi mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak luput dari bagaimana peran dari orang tua dalam memberikan informasi terhadap penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh tersangka.

“Dari konten tersebut kita berhasil mengamankan tersangka dan menindaklanjuti dengan proses lidik dan sidik yang kita lakukan saat ini,” ungkapnya.

Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa VCS tersebut dibuatnya beberapa kali setelah menjalin hubungan pacaran dengan korban.

“Karena merasa cemburu dengan saudara Mawar yang kembali dekat dengan mantan pacarnya, screenshot VCS tersebut di sebarnya ke groub WA yang dibuatnya,” ujar Hadi.

Hadi menerangkan tersangka beserta barang bukti berupa Oppo A3S model CPH1803 warna dark purple, sebagai alat yang digunakan tersangka untuk mengirim Screenshot VCS tersebut diamankan di Polda Sumsel.

“Atas perbuatan tersangka kita terapkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp 1 (satu) miliar,” pungkasnya.