Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan BB Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Avatar of Zulkarnain
1
×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan BB Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Sebarkan artikel ini
IMG 20241021 192321
59 / 100

Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Ilegal Mining.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BUMI SAWINDO PERMAI (PT BSP). 

“Hal ini berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 di Afdeling 4 dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Ia mengatakan bahwa kasus illegal mining ini terungkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Senin (5/8/2024), pukul 13.30 WIB beberapa bulan yang lalu.

“Dalam operasi tersebut ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di areal HGU PT BSP dan masuk dalam areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam diduga tidak memiliki izin,” kata BS.

BS menerangkan bahwa terkait dengan peristiwa tersebut, Subdit IV Tipidter Ditresksimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kompol M Indra Parameswara, melakukan penyelidikan dan dilanjutkan mencari keberadaan pemilik tambang illegal dan stock file illegal tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, berhasil dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dengan inisial BB (33), di salah satu apartement di pulau Jawa. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dirinya menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan kegiatan pertambangan Batu Bara illegal sudah selama 5 (lima) tahun, sejak tahun 2019 sampai sekarang.

“Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” pungkas BS.