Nasional

Diskualifikasi dan Pilpres Tanpa Gibran Akibat Putusan DKPP

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
61
×

Diskualifikasi dan Pilpres Tanpa Gibran Akibat Putusan DKPP

Sebarkan artikel ini
1707142573465
55 / 100

Dirinya juga meminta KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024.

“Agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat DISKUALIFIKASI terhadap Capres PS dan Cawapres GRR,” ujarnya..

Baca juga: Yassona Meminta TPDI Terus Suarakan PertanggungJawaban Pidana Kerusuhan Mei 1998

Bagi Petrus Gibran tidak layak menjadi cawapres yang dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika maka harus didiskualifikasi.

“Pendiskualifikasian oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan GRR menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto,” tuturnya.

Baca juga: Waspadai Rekayasa Gugatan Untuk Memperluas Dinasti Politik dan Nepotisme

“Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan,” sambung Petrus.

Ia meminta agar putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara para civitas akademica lintas Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai representasi para Intelektual, cendekiawan dan Ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh Dinasti Politik dan Nepotisme yang merusak Partai Politik, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Konstitusi.