Palembang, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Palembang, Jamak Udin (JU) diberhentikan secara sepihak oleh Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel pada, Selasa (20/8/2024) kemarin.
Terkait hal itu ia mengklarifikasi pernyataan dari Ketua DPD Sumsel, Satria Amri Ramadhan beserta rekan-rekan yang telah memberhentikannya secara tidak terhormat.
“Hal ini sangat saya sayangkan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel tidak memahami Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), karena pemberhentian tersebut tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Kalaupun ada kesalahan harus ada teguran terlebih dahulu atau Surat Peringatan (SP) satu, SP dua dan SP tiga,” ujar Jamak kepada awak media di Sekretariat DPC GRIB Jaya Kota Palembang Rabu (21/3/2024)..
Jamak menegaskan atas dasar apa saudara Satria Amri Ramadhan, mau memberhentikannya, karana sampai saat ini belum dilantik menjadi Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel.
“Saya orang hukum dan hal ini akan saya tuntut ke jalur hukum, apalagi media yang tidak mengklarifikasi lagi kepada saya, dan menuliskan pemberhentian secara tidak hormat. Apa itu tidak hormat dan apa salah saya. Saya beserta staf akan menempuh jalur hukum dan akan mensomasi media tersebut,” tegasnya.
Ia membeberkan hari ini juga memanggil semua Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya se-Kota Palembang dan menyatakan sikap tetap mendukungnya sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang.
“Karena saat ini dalam suasana menjelang Pemilukada, saya menghimbau untuk rekan-rekan dari DPC GRIB Jaya Kota Palembang, tetap jaga susana yang kondusif dan jangan ada sifat arogan, biarlah kita mengalah, tetapi yang pasti kita akan ambil tindakan hukum,” tutur Jamak.
Lebih lanjut Jamak akan mempertanyakan kepada DPP GRIB Jaya, apa dasarnya memberhentikannya dan DPD GRIB Jaya Sumsel sudah dilantik, apakah sudah memiliki SK. Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel ini, seharusnya memahami, AD/ART GRIB Jaya.
“Saya bingung, kok surat pemberhentian saya dikirim melalui gojek, seharusnya panggil dulu saya dan jelaskan apa kesalahan saya. Sebagai Ketua kita harus profesional, karena Ketua itu mengayomi bukan memecah belah,” jelasnya.
“Dipikirnya kami semua begok, kami ini serjana semua, biasa dalam menghadapi perkara. Sebelum menempuh jalur hukum, kami akan laporkan ke DPP dan nanti pusat yang akan menentukan, karena hal ini sudah melangggar Pasal 310 dan 311 KUHP,” sambung Jamak.
Terakhir Jamak menuturkan seluruh Ketua PAC GRIB Jaya di 18 Kecamatan se-Kota Palembang telah menandatangani pernyataan sikap bentuk dukungan kepada dirinya sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang.
“Bentuk pernyataan sikap dukungan yang telah ditandatangani ini, akan saya bawa ke Jakarta untuk menghadap DPP. Kita lihat saja nanti DPC atau DPD yang dibubarkan,” pungkasnya.