Hukum & Kriminal

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Langgar Tiga Kode Etik

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
17
×

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Langgar Tiga Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: Anton/BeritaKanal.net
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: Anton/BeritaKanal.net
59 / 100

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan AGK dan 6 Orang Lainya Tersangka Dalam Kasus Suap Proyek

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.