Sementara itu, masih kata Halili acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, yakni Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
“Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta,” jelas dia.
Baca juga : SETARA Institute Sebut Janji Yang Tidak Ditunaikan Presiden Jokowi Pada Masyarakat Adat
Keterlibatan Anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, Halili menjelaskan dalam hal ini adalah Mayor Teddy, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.
“Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai Capres/ Cawapres,” jelas dia tegas.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu.