Pendidikan

SMKN 4 Palembang Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Para Siswanya

Avatar of Zulkarnain
1
×

SMKN 4 Palembang Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Para Siswanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250212 204232
Oplus_131072
61 / 100

Palembang, SMK Negeri 4 Palembang melaksanakan langkah strategis untuk menyebarkan informasi hukum kepada siswanya dengan menggelar penyuluhan hukum, Rabu (12/2/2025).

Kegiatan yang mengusung tema ‘Pentingnya Pendidikan Hukum untuk Memberikan Pemahaman kepada Remaja Usia Sekolah tentang Konsekuensi Hukum’ menghadirkan advokat Desri Nago, beserta beberapa advokat lainnya sebagai narasumber.

Kepala SMKN 4 Palembang, Sumin Eksan, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa. 

Menurutnya, maraknya isu bullying dan peredaran narkotika di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihak sekolah bekerja sama dengan Desri Nago SH dan rekan untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap siswa lebih memahami bahwa tindakan seperti bullying dan penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum. Ini bukan hanya sekadar aturan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus bullying di SMKN 4 Palembang ia telah membentuk Satgas Penanganan Bullying yang bekerja sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengawasi dan membimbing siswa setiap hari.

Selain itu, sekolah juga telah menunjuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Kedisiplinan untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kami melakukan pemantauan setiap hari dan memberikan penyuluhan setiap pagi agar siswa memahami pentingnya menjaga sikap dan perilaku mereka. Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” ungkap Sumin.

Sementara, Desri Nago menjelaskan bahwa Hukum merupakan sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, serta menentukan hak dan kewajiban individu dan lembaga yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat.

Hukum memiliki beberapa karakteristik yaitu mengikat, umum, abstrak dan normatif. Sedangkan jenis hukum ada 3 (tiga) yaitu hukum publik, hukum privat dan hukum internasional.

Sedangkan fungsi hukum dalam masyarakat yaitu menciptakan ketertiban dan keamanan, melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, meningkatkan keadilan dan kesetaraan, mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

“Oleh karena itu saat ini, pentingnya edukasi hukum bagi siswa, karena banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh siswa sekolah dan sudah melewati batas kewajaran,” ungkap Desri. 

Bersama tim advokatnya ia berinisiatif untuk menyasar siswa SMA dan SMK guna memberikan edukasi hukum, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencegahan bullying.

UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik di Indonesia, terdiri dari 54 Pasal dan dibagi 17 bab, yang disahkan pada 21 April 2008 dan mulai berlaku pada 21 April 2009.

“Kami ingin memastikan bahwa para siswa memahami hukum sejak dini. Dengan begitu, mereka bisa lebih bijak dalam bertindak dan tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum yang bisa merugikan masa depan mereka,” ujar Desri.

Desri mengapresiasi SMKN 4 Palembang atas kesempatan yang diberikan dalam penyuluhan ini, karena hal ini sebagai langkah sekolah dalam memberikan pemahaman hukum kepada siswanya dalam upaya yang sangat positif dan harus terus dilakukan.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan hari ini dapat bermanfaat bagi siswa di masa depan. Kami juga akan terus berupaya mengedukasi siswa di berbagai SMA dan SMK di Kota Palembang agar lebih sadar hukum,” ujarnya.

Ia berpesan kepada para guru agar menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam mendidik siswa. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, para siswa SMKN 4 Palembang semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku. Selain itu, diharapkan juga mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” harapnya.

Beberapa isi UU ITE yang penting:

1. Pengertian: UU ITE mendefinisikan beberapa istilah penting, seperti “informasi elektronik”, “transaksi elektronik”, dan “penyelenggara sistem elektronik”.

2. Prinsip-Prinsip: UU ITE menetapkan beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti prinsip kebebasan, prinsip kesetaraan, dan prinsip keamanan.

3. Hak dan Kewajiban: UU ITE menetapkan hak dan kewajiban pengguna teknologi informasi dan komunikasi, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

4. Transaksi Elektronik: UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik, seperti pembayaran elektronik, pengiriman elektronik, dan penyimpanan elektronik.

5. Penyelenggara Sistem Elektronik: UU ITE mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik, seperti pengelolaan sistem elektronik, keamanan sistem elektronik, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

6. Sanksi: UU ITE menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap undang-undang ini, seperti sanksi pidana, sanksi administratif, dan sanksi perdata.

Sedangkan Pasal-Pasal Penting UU ITE Berikut yaitu :

1. Pasal 27 ayat (3): Mengatur tentang larangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti penyebaran informasi palsu, penyebaran konten yang melanggar hukum, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

2. Pasal 28 ayat (1): Mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pengguna.

3. Pasal 29: Mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara sistem elektronik.

4. Pasal 30: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap UU ITE, seperti pidana penjara dan denda.

Sedangkan kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Undang-undang ini mengatur tentang sistem peradilan pidana anak, termasuk kenakalan remaja.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Undangundang ini mengatur tentang perlindungan anak, termasuk kenakalan remaja.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP mengatur tentang tindak pidana, termasuk kenakalan remaja.

4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan, termasuk kenakalan remaja.

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah:

a. Pasal 76 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur 18 tahun.

b. Pasal 77 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur 18 tahun yang dapat dihukum dengan pidana penjara.

c. Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012: Mengatur tentang sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

d. Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012: Mengatur tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain :

a. Memberikan sanksi pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

b. Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak yang melakukan tindak pidana.

c. Melakukan pendekatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana untuk memahami latar belakang dan motivasi tindakannya.

d. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, seperti sekolah dan keluarga, untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada anak yang melakukan tindak pidana.

Terkait dengan narkotika dapat dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang menjelaskan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.

Ayat (1) : Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ayat (2) : Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.

Ayat (3) : Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.

Ayat (4) : Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 2 ini juga dijelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya.

Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:

1. Sanksi Pidana yaitu Pidana penjara maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1). Sedangkan sanksi denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

2. Sanksi Administratif yaitu pencabutan hak sebagai pelajar (bagi pelajar yang melakukan pelanggaran), Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45) dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

3. Sanksi Sekolah yaitu Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014) dan Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

Perlu diingat bahwa sanksi yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat kesalahan dan jenis narkotika yang digunakan. Selain itu, sanksi juga dapat diperberat jika pelajar yang melakukan pelanggaran juga melakukan tindakan lain yang melanggar hukum.