Palembang, Ratusan massa dari aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang, yang merupakan gabungan dari Aktivis, Mahasiswa, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Non-Governmental Organization (NGO), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gelar aksi demo di depan Parkside’s Hotel, Kota Palembang, Sabtu (7/2/2025).
Aksi tersebut digelar terkait indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan Parkdise’s Hotel dan melanggar izin lingkungan serta tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Parkside’s Hotel ditutup sampai melengkapi semua izin.
Diakhir aksi, mereka berhasil menyegel Parkside’s Hotel tersebut secara simbolis menggunakan rantai, karena sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota Palembang, tetapi dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan izin lingkungan Pasal 5 ayat 1, setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak pentng terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amndal. Serta Pasal 7 harus melalui kerangka acuan menjadi dasar penyusunan Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
Koordinator aksi, Ki Edi Susilo mengungkapkan bahwa Kota Palembang merupakan Kota tertua di Indonesia, artinya sudah beradab lama, oleh karena itu ketika investor datang, hormatilah Kota ini.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang, menyegel Parkside’s Hotel ini sampai melengkapi perizinanya dan jika belum menyelesaikan perizinannya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Edi meminta kepada seluruh investor dan pemodal yang datang ke kota ini untuk menginvestasikan modalnya harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada di kota ini.
“Kita tidak pernah anti investasi dan kita tidak pernah anti yang namanya pemodal, tetapi kita mau investasi dan pemodal itu ikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Kota Palembang, karena Kota ini Kota yang berdaulat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pekat IB Sumatera Selatan, Suparman Romans, juga sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa kesimpulan dalam aksi hari ini pihaknya masih bersabar dan menghormati hak konstitusi dan eksistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan menghormati aparatur Kepolisian yang telah mengawal aksi ini sampai selesai.
“Kita hargai dan hormati manejemen Hotel ini sebagai tamu kita di Kota Palembang, tetapi kita tentunya harus tegaskan bahwa ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi siapapun, apalagi oleh para investor,” ungkap Suparman.
Suparman menyampaikan bahwa setelah melakukan negoisasi dengan Kapolsek, pihaknya secara simbolis melakukan penyegelan terhadap Parkside’s Hotel sambil menunggu Satpol PP yang mewakili Pemkot Palembang secara Formal untuk melakukan penyegelan kembali.
“Hal ini menjadi peringatan atau warning bagi siapapun baik bagi para pebisnis maupun bagi para Eksekutif dan Legislatif,” ujarnya.
“Jangan main-main, apabila sudah menyangkut kepentingan publik akan ada reaksi-reaksi yang akan menimbulkan gejolak yang luar biasa dari masyarakat, adanya hal-hal yang dilanggar dan tidak sesuai dengan prosedur,” sambung Suparman tagas.
Terakhir Rajo Sriwijaya, Yan Coga menambahkan bahwa jika hal-hal yang terjadi pada Parkside’s Hotel ini dibiarkan, nanti akan banyak menjadi contoh-contoh yang lainnya untuk tidak mentaati aturan yang berlaku, karena buktinya seperti hotel ini.
“Jelas kita tidak menolak bagi investor yang akan melakukan ivestasi di Kota Palembang baik dari Luar Negeri maupun Domestik, tetapi aturan-aturan itu harus ditegakkan jangan dilanggar,” ujar Yan Coga.