Palembang, Ratusan massa tergabung dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Peduli Lingkungan Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Halaman Kantor Kehutanan Provinsi Sumsel, Kamis (6/2/2025).
Aliansi LSM dan Ormas peduli lingkungan Provinsi Sumsel tersebut diantara Garda Prabowo Kabupaten Banyuasin, F-KPKMB Kabupaten Banyuasin, DPC-SPI Kabupaten Banyuasin, KOPDALINSU-NKRI Provinsi Sumsel, CACA Sumsel, DPW MSK-I Provinsi Sumsel dan DPP KOFASUSS Provinsi Sumsel
Aksi tersebut digelar terkait surat Kepala UPTD KPH Lalan Mendis, Nomor: 522 171 UPTD KPH-LM 2024 tanggal 20 Desember 2024 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan terhadap Laporan Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (F-KPKMB).
Hal ini disampaikan oleh salah satu orator dalam aksi hari ini, Reza Pahlevi selaku Ketua Umum CACA Sumsel yang mengatakan bahwa telah terjadi kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Produksi (HP) Lalan Mendis dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Hutani Berkah Mulia (HBM) yang dilakukan oleh Gapoktanhut Makmur Jaya tergabung dalam Koperasi Tani Berkah Karunia dengan cara land clearing lahan baru
“Dari Luas Lahan baru yang dibuka dengan cara land clearing seluas 1.333 Hektar di Dusun 3 Pancuran Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, seluas 633 hektar diluar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sudah dijadikan kebun sawit,” katanya.
Oleh karena itu dalam aksi hari ini, meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumsel menindaklanjuti dan memproses secara hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal ini kita meminta Dishut Provinsi Sumsel, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap nama-nama pelaku utama serta pemodal kegiatan pembukaan lahan dalam Kawasan Hutan tanpa izin tersebut, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap laporan F-KPKMB,” ujar Reza.
Reza juga meminta Dishut Provinsi Sumsel mengeluarkan surat penghentian kegiatan semua usaha yang dilakukan oleh Gapoktanhut Makmur Jaya dan Koperasi Tani Berkah Karunia dalam Kawasan Hutan Wilayah II Lalan Mendis seluas 1.333 hektar di Dusun 3 Pancuran Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Melalui aksi hari ini, pihaknya juga meminta agar Dishut Provinsi Sumsel berkomitmen terkait perkara kehutanan tersebut dan menjamin penyelesaian proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan adanya penetapan tersangka.
“Dalam hal ini kita meminta surat pernyataan dari pihak Dishut Provinsi Sumsel, disertai dengan tandatangan untuk menjamin penyelesaian proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan adanya penetapan tersangka,” ujarnya.
Aksi tersebut disambut baik oleh Kabid Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Provinsi Sumsel, Syafrul Yunardy yang mengapresiasi apa yang telah disampaikan secara langsung oleh Aliansi LSM dan Ormas Peduli Lingkungan Sumsel kepada Dishut Provinsi Sumsel terkait kegiatan pembukaan lahan dalam Kawasan Hutan tanpa iziin.
“Terkait dengan hal ini, untuk pengawasan kegiatan pembukaan lahan dalam Kawasan Hutan tanpa iziin. Kami sadari tidak bisa dilakukan oleh Dishut Provinsi Sumsel saja, tanpa kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk dari LSM dan Ormas Peduli Lingkungan, sebagai perwakilan dari masyarakat sipil yang ada dilapangan,” ujar Safrul.
Safrul meminta jika ada hal-hal yang melanggar regulasi, segera dilaporkan, sehingga bisa secara cepat bisa diatasi dan ditindaklanjuti terkait kasus yang berpotensi merusak kawasan hutan di Sumsel.
Terkait dengan keterlanjuran lahan tanpa izin yang sudah ditanami kelapa sawit dan sudah berbuah, agar mereka mengurus perizinannya, sehingga mereka bisa memanennya secara legal, walaupun demikian mereka tetap dikenakan sanksi dan mungkin denda yang harus mereka bayar.
Kelapa sawit tersebut mereka hanya bisa memanennya sampai satu rotasi dan setelah selesai harus diganti dengan tanaman kehutanan seperti karet dan tidak boleh kelapa sawit lagi sesuai izin lahan tersebut.
“Aturan tersebut dibuat oleh pusat, tentunya kita mengawal regulasi yang harus sejalan dengan aturan regulasi pusat. Ada perlakuan khusus untuk lahan yang sudah keterlanjuran ditanami Kelapa Sawit,” tutupnya.