Hukum & Kriminal

DPO Terpidana Perkara Korupsi di OKUS Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

Avatar of Zulkarnain
1
×

DPO Terpidana Perkara Korupsi di OKUS Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 02 06 01 53 24 55 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
64 / 100

Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komerimg Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan DPO terpidana, atas nama Leksi Yandi di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, Selasa (4/2/2024) sekira Pukul 18.30 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari yang mengatakan bahwa penangkapan DPO terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS Adi Chandra.

“Leksi Yandi merupakan DPO terpidana  Tindak Perkara Korupsi (Tipikor), dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKUS Tahun Anggaran 2022,” katanya kepada awak media,  Rabu (5/2/2024).

Ia membeberkan DPO disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa dihadirinya selaku terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).

“Dalam perkara pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 tersebut, kerugian negara sebesar Rp 734.778.813  (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah),” beber Vanny.

Vanny menjelaskan Leksi Yandi dalam sidang perkara ini, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelasnya..

Selanjutnya Vanny menyampaikan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 Tahun 6 bulan, atas permintaan dari Kepala Kejari OKUS sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. 

“Surat tersebut tentang Permohonan Bantuan dalam hal melakukan pencarian dan penangkapan atas nama terpidana Leksi Yandi,” ungkapnya.

Untuk kronologi penangkapan DPO, Vanny menjelaskan pada saat tim telah mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di TKP, yang berjalan aman dan tanpa ada hambatan.

“Terpidana atas nama Leksi Yandi, hari ini telah dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS ke kantor Kejati Sumsel, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.