Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang terjadi di Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Senin (22/7/2024) beberapa hari yang lalu.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, Minggu (21/7) akan ada 2 (dua) unit kendaraan akan mengangkut BBL menuju Kota Palembang dari Lampung.
“Berdasarkan infomasi tersebut, anggota kita dari unit 4 Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan pada, Senin (22/7) sekira pada pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dengan inisial HA (29) dan FDDA (30) yang berperan sebagai sopir sedang membawa 8 box styrofoam yang berisi 192 kantong BBL, dengan total 37.804 ekor BBL jenis pasir tanpa dokumen,” katanya saat konperensi pers di Gedung konferensi pers Gedung presisi Mapolda Sumsel, Rabu (24/7/2024).
Untuk modus operandinya, Bayu menerangkan bahwa kedua tersangka diperintahkan untuk mengantar mobil yang membawa BBL dari pintu Tol Pematang Panggang menuju TKP oleh saudara IW, yang saat ini dalam proses pengembangan.
“Apabila sudah sampai di TKP, akan ada orang yang akan menggantikan kedua tersangka untuk membawa mobil tersebut dan sistemnya putus disini. Oleh karena itu saat ini kami sedang berusaha mengembangkan dengan melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus ini,” terangnya.
Bayu menyampaikan dari pengakuan kedua tersangka baru pertama kali membawa BBl ini dengan menerima imbalan sebesar Rp 1 (satu) Juta persatu kali antar.
“Jika diperkirakan harga BBL jenis Pasir ini sebesar Rp 150.000 perekor, maka Akibat penyelundupan 37.804 ekor BBL jenis pasir ini diperkirakan kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp 5,6 miliar lebih,” bebernya.
Menurut Bayu, selain 8 box styrofoam yang berisi 192 kantong BBL, barang bukti lain yang diamankan berupa 1 unit mobil minibus merk Suzuki APV dengan Nomor polisi B 9705 UCN dan 1 unit minibus merk Daihatsu Grandmax dengan Nomor polisi F 8701 AU.
“Secara prosedur BBL jenis Pasir tersebut sudah kami liarkan bersama teman-teman dari tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan saat ini kami sisihkan barang buktinya sebagai barang bukti untuk di pengadilan,” ujarnya..
Ia menambahkan untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2024 tentang perikanan.
“Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” tambah Bayu.