Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Juni 2024, BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Sebanyak 12.952,92 gram

Avatar of Zulkarnain
6
×

Ungkap Kasus Juni 2024, BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Sebanyak 12.952,92 gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 200606 scaled
60 / 100

Palembang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu sebanyak 12.952,92 gram yang merupakan hasil ungkap kasus Juli 2024, yang di Halaman Parkir Kantor BNNP Sumsel, Kamis (21/7/2024).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).

“Pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalagunaan barang bukti oleh penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Djatiutomo menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dalam 2 (dua) perkara yaitu atas nama Supriadi dan Rudi Hartono.

Barang bukti perkara atas nama Supriadi berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9.967,17 gram dimusnahkan setelah disisihkan sebanyak 5 (lima) gram untuk pembuktian di Pengadilan, 0,71 gram untuk Pemeriksaan Laboratorium Forensik dan 1 gram untuk keperluan Penelitian di Laboratotium BNN.

Barang bukti perkara atas nama Rudi Hartono berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.985,79 gram setelah disisihkan sebanyak 5 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sebanyak 78 gram untuk pemeriksaan Laboratorium forensik.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu, yang kita musnahkan hari ini dari kedua perkara tersebut sebanyak 12.952,96 (dua belas ribu sembilan ratus lima puluh dua koma sembilan puluh enam) gram,” ujarnya.

Lebih lanjut Djatiutomo menginginkan pelaku-pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini sudah melebihi toleransi yang dihukum mati, harus dihukum mati, supaya ada efek jeranya.

“Jika secara terus menerus kita memberikan hukuman kepada pelaku-pelaku tersebut tidak mendapatkan efek jera, maka berualang kali pun tertangkap, mereka akan kembali mencoba untuk mengedarkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Terakhir dia ungkapkan bahwa, menuju Indonesia bersinar, BNN mempunyai beberapa program strategi dalam penanggulangan narkotika yaitu Soft Power Approach, Hard Power Approach, Smart Power Approach dan Cooperation.Soft Power Approach merupakan kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.

Hard Power Approach merupakan kegiatan mulai penyelidikan sampai pemberantasan dengan tegas. Sedangkan Smart Power Approach merupakan kegiatan penanggulangan narkotika dengan menggunakan teknologi.

“Selain itu juga ada cooperation yang merupakan sinergitas, kolaborasi dan kerjasama. Cooperation ini juga penting karena saling menutupi hal-hal yang bisa mendukung dan mensupport kegiatan-kegiatan penanganan narkotika yang ada di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan,” pungkasnya.