Palembang, Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) gelar aksi demo di Halaman Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (28/5/2024).
Dalam aksi tersebut GAACTI mendukung dan mendesak Polda Sumsel agar mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Batu, dalam hal ini patut dipertanyakan terkait kasus penganiayaan oleh Nurhayati S Farm dan Atok yang terjadi di Pasar Kalangan Desa Limbang Jaya I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (12/3/2024).
Meski sudah dilaporkan korban (Windy) dan sudah berstatus tersangka, namun diduga pelaku (Nurhayati dan Atok) tak kunjung diproses hukum berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP) Nomor LP-B/16/III/2024/Res OI/SEKTGB/Tanggal 12 Maret.
Berdasarkan LP tersebut Koordinator Aksi Desri Nago yang juga sebagai kuasa hukum korban mengungkapkan kronologi kejadiannya, pada Selasa (12 /3/2024) beberapa bulan yang lalu Korban (Windy) pergi ke Pasar untuk membeli sayur dan bertemu dengan Nurhayati bersama ibunya yang bernama Maryani yang diduga sebagai pelaku
“Pada saat itu Nurhayati dan Maryani menantang korban dengan berkata disini nah kalau melawan nian jangan di Sosial Media (Sosmed) dan korban menjawab idak bik kamu lah tuo aku dak galak beributan ini bukan puasa. Setelah berbicara Nurhayati dan Maryani menarik kalung emas milik korban hingga putus dan saat itulah terjadi pengeroyokan oleh Nurhayati dan Maryani yang diduga pelaku,” ungkapnya.
Desri menjelaskan setelah terjadi pengeroyokan tersebut Korban (Windy) yang juga menjadi kliennya sempat tidak sadarkan diri, lalu dibawa oleh kakaknya (M Ali) dan masyarakat Desa Limbang Jaya I ke rumah kepala desa (Kades) dan pada saat itu korban sempat mengeluarkan darah dari telinga.
“Setelah mendengarkan masukan dari kades, kemudian pada hari kejadian tersebut, Windy dan M Ali langsung mendatangi Polsek Tanjung Batu untuk membuat Laporan Polisi atas atas penganiayaan dan pengeroyokan,” jelasnya.
“Hal itu dibenarkan oleh saksi dengan inisia (I) dan setelah memberikan keterangan di polsek Tanjung Batu, Kakak dari saksi (I) diduga didatangi suami Nurhayati dan berkata (I) itu adik kau ye, cakny pro windy cubo tolong tergurke,” lanjut Desri.
Dii mengatakan setelah kejadian tersebut, pada 25 Maret 2024 menerima surat dari Polres Ogan Ilir berdasarkan Surat B/110/III/2024/Reskrim perihal wawancara/permintaan keterangan pada 28 Maret 2024, dan pada tanggal tersebut Windy dan M Ali memenuhi panggilan tersebut.
Pada saat klient kami Windy dan M Ali memenuhi panggilan tersebut, penyidik menjelaskan bahwa klient kami dipanggil sebagai terlapor berdasarkan Surat LP/B-93/III/2024/SPKT Polres OI tanggal 12 Maret 2024.
“Pada saat pemanggilan tersebut, klien kami menjelaskan kepada pihak Polres OI bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah klient kami Windy. Kemudian M Ali menegaskan bahwa ia datang pada saat kejadian setelah keadaan sudah sedikit kondusif dan M Ali hanya memeluk adiknya dari belakang sembari menarik mengamankan dan lanjut M Ali bersama masyarakat yang menyaksikan membawa adiknya (Windy) selaku menjadi korban pengeroyokan ke rumah Kades Limbang Jaya I,” terang Desri.
Lebih lanjut dia menampaikan bahwa pada, 3 Mei 2024 klient kami mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nurhayati dari Polsek Tanjung Batu dengan nomor S.Tap/10/V/2024/Reskrim.
Setelah penetapan tersebut diduga Nurhayati dan Maryani bersumabar di Desa Limbang Jaya I menyatakan bahwa dia tidak akan ditahan dan siap menjual mobilnya apabila ditangkap.
Setelah mendapatkan surat tersebut, pada 13 Mei 2024 kembali mendapat panggilan dari Polres Ogan Ilir berdasarkan Surat B/23/V/2024/Reskrim, dipanggil sebagai saksi menghadap penyidik pada 15 Mei 2024 di Polres Ogan ilir.
“Pada 15 Mei 2024 klient kami Windy dan M Ali ditemani penasehat hukumnya memenuhi pemanggilan tersebut dan menegaskan kembali keteangannya sesuai dengan panggilan pertama bahwa windy adalah korban pengeroyokan dari pelapor yaitu Nurhayati dan ibunya Maryani. Sedangkan M Ali menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang didugakan kepadanya, karena M Ali datang setelah keadaan kondusif,” ujarnya.
Kemudian pada 19 Mei 2024 Klieannya Windy dan M Ali kembali mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor surat S.Tap/22/V/2024/Reskrim atas nama Windy dan surat penetapan tersangka dengan nomor surat S.Tap/23/V/2024/Reskrim atas nama M Ali.
“Sebagai kuasa hukum Windy dan M Ali, kamu sangat keberatan pasal yang ditetapkan oleh Polres Ogan Ilir kepada Windy dan M Ali yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mana tidak memenuhi unsur dikarenakan kalaupun adanya luka yang disebabkan pembelaan diri oleh klient kami (Windy) terhadap pengeroyokan yang dilakukan Nurhayati dan Ibunya Maryani dan tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh M Ali seperti yang disangkakan terhadapnya,” ucapnya.
Desri menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHPidan yang berbunyi pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dipidana.
Sebagai kuasa hukum Windy dan M Ali dia berharap LP yang dibuat oleh Windy di Polsek Tanjung batu untuk segera diproses sebagaimana mestinya, karena tersangka Nurhayati saat ini masih berkeliaran dan selalu bersumbar tidak akan ditahan oleh pihak yang berwajib dan hal ini sangat meresahkan di desa Limbang jaya I.
Oleh karena itu dalam aksi hari ini pihaknya meminta kepada Polda Sumsel :
– Agar kiranya Polda Sumsel memberikan perlindungan hak hukum terhadap M Ali dan memberikan perlindungan Terhadap Windy selaku korban pengeroyokan yang menjadi tersangka oleh Polres Ogan Ilir –
-Sp3 kan LP dengan nomor LP/B-93/III/2024/SPKT Polres OI Tanggal 12 Maret 2024.
– Tindak Oknum yang diduga tidak transparan dan profesional dalam menangani kasus Windy dan M Ali.
“Dalam aksinya hari ini disambut baik oleh Pihak Polda Sumsel. Kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel terkait ditetapkannya tersangka terhadap klient kami sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan klient kami menjadi korban pengeroyokan oleh nurhayati dan Ibunya Maryani,” pungkasnya.