Jakarta, Kontroversi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar.
Jumlahnya fantastis, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan berdasarkan penuturan Dewas setidaknya Rp4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja (Desember 2021-Maret 2022).
“Angka itu diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut. Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi beritakanal.net di Jakarta, Selasa (26/1/2024).
Sebagaimana diketahui, menurut Kurnia awal mula terbongkarnya praktik korup puluhan pegawai rutan bermula dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terkait perbuatan asusila petugas KPK dengan istri seorang tahanan.
Dari sana, lanjut Kurnia Dewas kemudian menemukan indikasi adanya pungli yang marak terjadi di rutan KPK klik disini .
“Modusnya pun terbilang profesional, karena aliran dana tidak secara langsung mengalir ke rekening pelaku, melainkan berlapis atau menggunakan pihak lain,” ujarnya.