Hukum & KriminalDaerah

7 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Tersangka Tipid ITE, Pentransmisian Konten Perjudian

Avatar of Zulkarnain
48
×

7 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Tersangka Tipid ITE, Pentransmisian Konten Perjudian

Sebarkan artikel ini
IMG 20240430 191451 scaled
59 / 100

“Berdasarkan keterangan pelaku N, perharinya dapat menjual kurang lebih 50 ribu akun WA dengan omset rata-rata Rp 5 juta perhari. Akun tersebut dijual kepada pembeli dari negara cina dan transaksinya menggunakan Bank Seabank,” bebernya.

Menurut Narto atas perbuatan tersangka dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ujarnya..

Dirinya menambahkan bahwa Polda Sumsel atensi terkait kasus ini, karena pengungkapan kasus yang luar biasa dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum dan akan dikembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kepada seluruh masyarakat yang ada akun Media Sosial (Medsos), hati-hatilah terhadap data-datanya, jangan sampai seluruh datanya diisikan kepada format yang diminta oleh akun oleh orang yang tidak dikenal. Ingat diluar sana para pelaku Tipid ITE menggunakan kelemehan kita untuk disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” pungkas Narto.